Skip to content

Kerusakan Hutan Indonesia: Kerugian Ekonomi dan Kerusakan Ekologis

Kerusakan hutan dan dampaknya

Perusakan hutan di Indonesia merupakan sebuah masalah yang sangat kompleks dan memiliki dampak yang luas. Selain mengancam keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem, perusakan hutan juga dapat memperburuk perubahan iklim global. Menurut laporan dari Forest Watch Indonesia, Indonesia kehilangan hutan sekitar 480.000 hektar setiap tahunnya, kebanyakan hutan ditebang untuk menghasilkan kayu dan membuat lahan pertanian. Dampak dari perusakan hutan ini sangat beragam, mulai dari banjir, tanah longsor, dan kehilangan habitat satwa liar, hingga meningkatnya polusi udara dan air yang merugikan kesehatan manusia dan lingkungan.

Data dari Global Forest Watch menunjukkan bahwa pada periode 2011-2020, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat deforestasi tercepat di dunia. Indonesia kehilangan hutan seluas 4,4 juta hektar setiap tahunnya, angka ini sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan yang tegas untuk mengatasinya.

Perusakan hutan di Indonesia tidak hanya memengaruhi keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem, tetapi juga melanggar hak-hak masyarakat adat yang tinggal di dalam hutan. Perusahaan-perusahaan kayu besar di Indonesia terus melakukan penebangan hutan secara besar-besaran dan melanggar hak-hak masyarakat adat yang tinggal di dalam hutan. Bahkan, Greenpeace mencatat bahwa sekitar 40% penebangan hutan di Indonesia terjadi di wilayah-wilayah yang dianggap sebagai tanah adat.

Hutan dan manfaatnya
Keberadaan hutan bukan hanya memberi manfaat pada masyarakat sekitar, namun juga pada lingkungan global. Sumber foto dari enviropedia.

Salah satu contoh kasus perusakan hutan di Indonesia adalah di daerah Kalimantan, yang merupakan salah satu wilayah dengan tingkat deforestasi tertinggi di Indonesia. Menurut laporan dari Indonesian Forum for the Environment, sekitar 80% banjir dan longsor yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh deforestasi. Perusakan hutan di Kalimantan tidak hanya memengaruhi keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup orangutan, harimau, dan berbagai spesies satwa liar lainnya.

Data statistik dari Indonesia Wildlife Conservation Society (WCS) menunjukkan bahwa populasi orangutan di Kalimantan telah berkurang hingga 50% dalam 10 tahun terakhir. Selain itu, populasi harimau di Kalimantan juga telah menurun drastis hingga tinggal sekitar 400 ekor saja. Hal ini terjadi karena habitat mereka semakin menyusut akibat perusakan hutan yang terus berlanjut.

Namun, tidak semua perusahaan kayu di Indonesia melakukan praktik penebangan hutan yang tidak bertanggung jawab. Beberapa perusahaan kayu bahkan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kayu yang mereka gunakan berasal dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pada tahun 2017, perusahaan kayu Indonesia PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk. mendapatkan sertifikasi dari Forest Stewardship Council (FSC), yang menunjukkan bahwa kayu yang mereka gunakan berasal dari hutan yang dikelola dengan baik. Namun, sayangnya masih banyak perusahaan lain yang tidak memiliki sertifikasi serupa, dan masih menerapkan metode pembabatan hutan yang merusak lingkungan dan mempercepat kerusakan hutan di Indonesia.

Dalam beberapa dekade terakhir, kegiatan illegal logging atau pembalakan liar semakin marak terjadi di Indonesia. Data dari Global Forest Watch menunjukkan bahwa pada tahun 2020, Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tertinggi ketiga di dunia, setelah Brasil dan Kongo. Lebih dari 420 ribu hektar hutan di Indonesia hilang dalam setahun, atau setara dengan 1,15 juta lapangan sepak bola.

Deforestasi tersebut tidak hanya merugikan lingkungan dan ekosistem, namun juga memengaruhi kehidupan manusia yang bergantung pada hutan untuk bertahan hidup. Dalam beberapa kasus, perusakan hutan juga telah menimbulkan konflik sosial antara masyarakat adat dan perusahaan yang ingin membabat hutan di wilayah mereka.

Berdasarkan data dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sejak tahun 2015, terdapat setidaknya 657 konflik yang terjadi antara masyarakat adat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah hutan. Konflik tersebut seringkali melibatkan kekerasan dan penindasan terhadap masyarakat adat yang mencoba untuk mempertahankan hak-hak mereka atas tanah dan hutan.

Selain itu, perusakan hutan juga mempercepat perubahan iklim yang semakin parah. Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), intensitas dan durasi musim kemarau di Indonesia semakin panjang dan ekstrem, sementara intensitas hujan semakin tinggi saat musim hujan tiba. Fenomena ini disebabkan oleh perubahan iklim yang dipicu oleh deforestasi dan pembakaran hutan.

Hutan dan manfaatnya
Hutan menjadi tempat yang berfungsi, salah satunya, menyimpan cadangan air dan sebagiannya dialirkan dalam bentuk sungai.Sumber foto dari Enviropedia.

Untuk mengatasi perusakan hutan dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah terjadi, perlu dilakukan upaya mitigasi dan adaptasi. Mitigasi dilakukan dengan cara mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjaga keberadaan hutan untuk menyerap karbon dioksida. Sementara itu, adaptasi dilakukan dengan cara mempersiapkan diri menghadapi dampak perubahan iklim yang sudah tidak bisa dihindari, seperti banjir dan kekeringan.

Terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan. Salah satunya adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan hutan, seperti sertifikasi FSC yang telah diterapkan oleh beberapa perusahaan kayu di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan illegal logging dan pembalakan liar, serta memberikan perlindungan dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat terhadap tanah dan hutan di wilayah mereka. Upaya ini dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!